Dana CSR Wajib Hukumnya

06-06-2016 / KOMISI VIII

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responbility (CSR) ini adalah wajib hukumnya. Selama ini terkadang perusahaan-perusahaan masih menganggap CSR sukarela.

 

“Oleh karena itu, kita memandang perlu ada regulasi untuk pembentukan RUU TJSP atau CSR wajib yang wajib hukumnya untuk mengeluarkan dana sosial oleh perusahaan,” kata anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang saat pertemuan dengan Pemprov dan DPRD Kaltim, DPRD Kota Balikpapan, DPRD Kota Bontang, serta PT Badak LNG Bontang, PT Pupuk Kaltim,  dan PT Indominco Mandiri, di Guest House Provinsi Kaltim, baru-baru ini.

 

Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi atas masukan yang diberikan terkait dengan RUU tentang TJSP/CSR. “Substansi yang disampaikan teman–teman cukup strategis dan banyak pemikiran baru terkait penyusunan RUU ini,” jelasnya.

 

Ia mengakui, memang ada beberapa hal yang harus disikapi dalam RUU tentang TJSP/CSR ini. Pertama, harus paham dulu apa filosofinya UU ini yang mengacu pada  pembukaan UUD 1945 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu diperkuat oleh Pasal 33 bahwa tanah dan air itu untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Disamping itu, lanjutnya, kadang-kadang dana CSR untuk dana perizinan atau kewajiban lainnya. Padahal tidak semestinya seperti itu sehingga perlu ada regulasi.

 

Di sisi lain, ditemukan adanya perusahaan yang membentuk yayasan di perusahaannya sendiri dan memanfaatkan dana CSRnya. “Ini ibarat jeruk makan jeruk. Kita tidak mau seperti itu. Dana CSR betul-betul untuk kepentingan masyarakat dan peruntukkannya jelas,” tegas Niang.

 

Selanjutnya kata dia, prosentasenya harus jelas sebab ada Perda bervariasi antara 5-20%. “Inilah nanti yang akan kita coba analisis. Berapa sih dana CSR dari BUMN prosentasenya. Itu nanti akan kita coba lakukan kajian-kajian berdasarkan aspirasi yang masuk guna merumuskan RUU tentang CSR ini,” ia menambahkan.

 

Mudah-mudahan UU CSR ini menjadi momentum dalam rangka mengakserasi kemiskinan yang berbasis daerah dan keadilan, juga memperbaiki hubungan pusat dan daerah yang sekarang masih dirasakan belum adil, tutupnya.(iw)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...